Lintas.my.id Gowa, – Syafri Dg. Lira, korban pengrusakan pagar beton yang dilakukan oleh oknum Brimob inisial (Y) mengaku sedikit kecewa dengan proses hukum yang lamban di Unit Tahbang Polres Gowa.
Hal ini disampaikan Daeng Lira, sapaan Syafri kepada awak media di Bajeng, 13/22/2024.
“Laporan saya sudah berjalan 2 bulan lebih hampir 3 bulan , tapi sampai sekarang belum ada progres yang signifikan, kami minta penyidik serius tanggapi laporan kami” Terang Dg. Lira
Menurut Dg. Lira, oknum Anggota Brimob tersebut saat merusak pagar beton miliknya, disertai dengan ancaman dan sempat melepas tembakan di lokasinya pada 30 September lalu di Desa Pa’bentengan Kecamatan Bajeng, Gowa.
“Waktu itu dia marah marah, selain merusaki tiang beton saya, oknum ini juga melepas tembakan sampai penjaga kebun saya trauma dan istrinya masuk rumah sakit gara gara itu” Sambung Lira.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Daeng Lira Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. membenarkan adanya lapororan tersebut. Menurut Sya’ban laporan kliennya saat ini sedang ditangani Unit Tahbang Polres Gowa.
“Sedang didalami oleh Tahbang Polres Gowa”. Ungkap Sya’ban.
Lanjut Sya’ban, pihaknya berharap bukan hanya pengrusakan, tapi juga pengancaman dengan cara melepaskan tembakan di lokasi kliennya tersebut, juga diminta agar didalami oleh penyidik polres Gowa.
“Kita meminta agar penyidik juga dalami pengancamannya. Soalnya menurut keterangan saksi, dia (oknum anggota Brimob_Red) juga sempat mengamuk dan menembak di lokasi warga”. Tegas Sya’ban. (**)