Lintas.my.id, — Gowa – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras tradisional, Tim Opsnal KUBOYAKO dari Polsek Bontomarannu berhasil menggerebek seorang penjual ballo (tuak) di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Sabtu (10/5/2025).
Aksi ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat Lipu) 2025, yang digelar menyusul instruksi Kapolda Sulsel melalui Surat Telegram Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025.
Kapolsek Bontomarannu, AKP Suhardi, S.Hi, didampingi Kanit Reskrim IPDA Irzal Makkarawa, S.H, memimpin langsung operasi yang digelar usai menerima laporan warga terkait praktik penjualan minuman keras di lokasi tersebut.
Pelaku berinisial DR (53), warga setempat, tertangkap tangan tengah mengedarkan ballo kepada masyarakat sekitar. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa minuman keras tradisional tersebut.
“Operasi ini adalah bentuk respons cepat kami atas keluhan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari miras,” ujar IPDA Irzal.
Ia menambahkan, partisipasi aktif warga sangat berperan dalam membongkar praktik ilegal seperti ini.
Saat ini pelaku DR telah diamankan di Mapolsek Bontomarannu untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas yang meresahkan.
Redaksi