Lintas.my.id, Gowa — Pada aksi yang di lakukan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa pemerhati lingkungan sul-sel di depan kantor bupati gowa menyorot terkait salah satu pembuatan panel betong yang ada di jln. Hertasning baru, gowa yang di duga tdk mengantongi surat izin yang lengkap terkait produlsi panel.( Selasa 27 Agustus 2024 )
Dengan kejadian tersebut asmul selaku jengdral lapagan menyampaikan bahwa aktivitas yang di lakukan oleh pembuat/produksi BETONISASI PANEL BETON & U-DITCH BETON yang ada di jalan hertasning tersebut itu sangat bertantagan dengan hukum di negara kita karena produksi panel betong tersebut sudah diduga tdk memiliki surat izin beroperasi dalam pembuatan panel betong tersebut, Aktivitas produksi di lokasi tersebut, yang melibatkan penggunaan pabrikan manual, atas nama pemilik lokasi (inisial W).
“Sebagai Sosial of Control kami mendesak agar adanya Transparansi terkait AMDAL, ANDALALIN & IZIN PERALIHAN FUNGSI BANGUNAN, Peruntukan Lokasi tersebut. Setiap kegiatan harus memiliki izin terkait perubahan atas lokasi tersebut. Pelanggaran terhadap mekanisme prosedur ini jelas terindikasi kuat adanya, dimana disebabkan oleh adanya dugaan kesengajaan tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku atau bisa jadi tidak adanya kepatuhan terhadap regulasi pemerintah daerah terkait Produksi Pengadaan Pabrikan Beton”. Tutur Asmul
Dalam aksi unjuk rasa tersebut yang tergabung dari aliansi mahasiswa pemerhati lingkungan sul-sel membawa bebera tuntutan yaitu sebagai berikut.
1. Mendesak Bupati Gowa agar Menutup Paksa Lokasi Pembuatan Panel Beton di Jalan Hertasning Baru Gowa !
2. Mendesak APH dan P EMDA Gowa mengusut Tuntas Pemilik Gudang Produksi Panel Beton yang diduga kuat tidak mengantongi izin lengkap karena sangat merugikan Negara !
3. Pemilik Produksi Beton agar Bertanggung Jawab atas Dampak Kerusakan/Pencemaran Lingkungan !
4. Segel dan Tutup Tempat Produksi Beton di Jalan Hertasning Baru, Gowa !