User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Ini Yang Disampaikan Akp Ida Ayu Made, Saat Sosialisasi ke Pelajar Smp 2 Pangkajene

Sponsored
Mau punya website berita sendiri?
Sejak 2018, Ar Media Kreatif telah membangun ratusan media online di seluruh Indonesia.
Kunjungi sekarang →

PANGKEP – Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH bersama Personel Sat Lantas Polres Pangkep melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang tertib lalu lintas kepada pelajar SMP Negeri 2 Pangkajene. Selasa pagi (12/04/2022).

Dalam Sosialisasi tersebut, Kasat Lantas menyampaikan, dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

“Kedatangan kami ke sekolah merupakan upaya mensosialisasikan dan untuk menggalakkan tertib lalu lintas kepada pelajar agar tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, terkhusus bagi pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM,” Ujar Kasat Lantas.

Kasat Lantas Polres Pangkep juga meminta kepada Orang tua untuk tidak memanjakan anaknya yang belum cukup umur dengan memfasilitasinya dengan kendaraan.

“Bagi orang tua agar tidak memperbolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain”, Terang Kasat.

Sponsored
Mau punya website berita sendiri?
Sejak 2018, Ar Media Kreatif telah membangun ratusan media online di seluruh Indonesia.
Kunjungi sekarang →

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe