Makassar – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil mengamankan 1 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Ganja .
“Pelaku TR (29) alias Obik diamankan di sebuah kamar kos jalan borong raya Kota Makassar”Sebut Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa melalui Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, Ahad/Minggu (18/07/2021)
“Berawal dari penangkapan sebelumnya yaitu tersangka BA (30) berdasarkan dari hasil introgasi dari tersangka tersebut bahwa barang bukti berupa daun ganja kering yang di temukan padanya diperoleh dari TR (29) alias Obik sehingga pada saat itu anggota satnarkoba langsung melakukan pengembangan”terang Paur humas
“Saat penangkapan tersangka TR (29) alias Obik, petugas mengamankan barang bukti
Sebuah bungkusan plastik warna hitam yang berisi 5 (lima) paket besar yang berisi daun ganja kering, 1 (satu) paket terbungkus kertas warna coklet yang berisi daun ganja kering”tambah IPDA Burhanuddin Karim
Selanjutnya tersangka TR (29) alias Obik dan barang bukti diamankan dimapolres Pelabuhan Makassar serta akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”tambah Paur Subbag Humas.(@$_23)
Info dari Polres Pelabuhan Makassar1