Gowa- Dalam rangka mencegah penyebaran Covid19, Polsek Bajeng Polres Gowa bersama petugas gabungan menggelar Operasi yustisi dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Bajeng Barat Kab. Gowa dipimpin Kanit Binmas Polsek Bajeng Ipda Baharuddin, Senin (8/2/2021) pagi.
Operasi yustisi dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) dilaksanakan personil gabungan, 4 personil Polsek Bajeng, 3 orang petugas Satpol PP Kecamatan Bajeng Barat dan 4 petugas kesehatan dari Puskesmas Gentungang dan staf kecamatan Bajeng Barat 5 orang.
Dalam Operasi tersebut, Petugas kesehatan dari Puskesmas Gentungang juga menggelar rapid test antigen bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker.
Kapolres Gowa Akbp Budi Susanto, SIK melalui Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH mengatakan,”Dengan Operasi yustisi yang kami laksanakan dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, besar harapan kami Kecamatan Bajeng akan segera terbebas dari pandemi covid19,”kata Kapolsek.
(Humas Polsek Bajeng)