TAKALAR – Unit Reskrim Polsek Galut bersama Tim Resmob Polres Takalar berhasil mengamankan Y(24) terduga pelaku penipuan penggelapan mobil rental di Dusun Sugitangga, Desa Pabentengan, Kec. Bajeng, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (13/10/2020).
Y (24) warga Dusun Kaballokang, Desa Bontolanra, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar disergap Buser Polsek Galesong Utara dibantu tim Resmob Satuan Reskrim Polres Takalar saat berada dikediaman orang tuanya.
Penangkapan berawal dari laporan korban pada Jumat (18/09/2020), tentang tindak pidana di duga penggelapan barang berupa 1(satu) unit mobil dengan identitas kendaraan DD 1352 RI.
Dari hasi penangkapan berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa:
-Foto copy BPKB
-Foto copy STNK
-Foto mobil Toyota Agya warna merah dengan plat DD 1352 RI (barang bukti masih dalam pencarian).
Kini pelaku digelandang ke Polsek Galut Polres Takalar untuk proses penyidikan lebih lanjut.