User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
News  

Sat Lantas Polres Gowa Tertibkan Aksi Bali Di Jalan Tun Abdul Razak

Sponsored
Mau punya website berita sendiri?
Sejak 2018, Ar Media Kreatif telah membangun ratusan media online di seluruh Indonesia.
Kunjungi sekarang →

Gowa – Aksi balap liar (Bali) di Jalan Tun Abdul Razak masih kerap meresahkan masyarakat. Untuk itu, Sat Lantas Polres Gowa yang dipimpin Kbo Iptu Ida Ayu Made,SH kembali Lakukan razia dan hasilnya, puluhan sepeda motor terjaring saat razia pada hari Minggu (11/10/2020).

Kbo Sat Lantas Polres Gowa Iptu Ida Ayu Made, SH Atau yang lebih akrab dipanggil “Dayu” saat dikonfirmasi mengatakan, razia tersebut digelar menindak lanjuti laporan masyarakat khusnya dijalan Tun Abdul Razak dan pengendara yang resah dengan adanya aksi bali.

“Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, sekitar pukul 16:30 WIB kita menggelar razia dan hunting terhadap aksi balap liar dan hasilnya puluhan pengedara yang tengah melakukan balap liar berhasil kita amankan,” ujar Dayu

Mengetahui adanya razia, Dayu melanjutkan, sejumlah pengendara yang ikut balap liar maupun yang menonton langsung melarikan diri dan bahkan nekad melawan arus untuk menghindari petugas. Namun, beberapa pengendara berhasil diamankan.

“Meski ada yang melarikan diri, setidaknya 10 unit sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan, kelengkapan surat serta tidak menggunakan knalpot standar berhasil kita amankan,” kata Dayu

Ia menjelaskan, selain mengamankan 10 unit sepeda motor, pengendara sepeda motor yang ternyata adalah remaja dan masih di bawah umur turut digiring ke Polres Gowa untuk diperiksan dan didata.

“Pengedara sepeda motor yang masih di bawah umur tersebut kita periksa dan didata, para pengendara tersebut kita lepaskan setelah orangtua mereka datang ke Polres Gowa,” jelasnya.

Ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari Sh menegaskan, puluhan unit sepeda motor yang terjaring razia tetap berada di Polres Gowa dan akan diberikan tilang.

Untuk orangtua remaja-remaja tersebut diberikan surat perjanjian agar tidak lagi memberikan sepeda motor kepada anaknya hingga cukup usia untuk memenuhi syarat Surat Izin Mengemudi (SIM).”Ungkapnya

“Sepeda motornya masih kita tahan dan sudah kita tilang, kepada orangtua para remaja yang sepeda motornya kita tilang, diminta untuk membuat surat perjanjian tidak akan memberikan sepeda motor kepada anaknya hingga cukup usia untuk memiliki SIM,” tegas Mustari.

Sponsored
Mau punya website berita sendiri?
Sejak 2018, Ar Media Kreatif telah membangun ratusan media online di seluruh Indonesia.
Kunjungi sekarang →

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe