Lintas.my.id, — Gowa – Niat bersantai menikmati minuman keras tradisional jenis ballo malah membawa petaka bagi dua warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Keduanya terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam di tengah Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar Polsek Bontomarannu.
Pelaku berinisial SF (36) dan GK (60) diamankan di dua lokasi terpisah. SF ditangkap di Dusun Batu Alang, Desa Romang Loe, sedangkan GK diciduk di Dusun Lantebung, Desa Pakatto.
Tim KUBOYAKO yang tengah melakukan patroli mendapati keduanya membawa sajam yang disembunyikan di pinggang. Dari tangan SF, polisi menyita sebilah sangkur, sementara GK kedapatan menyimpan badik.
Saat diperiksa, keduanya beralasan membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga mengingat suasana pesta ballo yang kerap diwarnai ketegangan. Namun alasan itu tak menghapus pelanggaran hukum yang telah mereka lakukan.
“Kami tegaskan, membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum tetap melanggar hukum. Apalagi dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan keributan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, IPDA Irzal Makkarawa, S.H.
IPDA Irzal menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan Operasi Pekat Lipu 2025 untuk menekan angka kejahatan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Kini SF dan GK mendekam di sel Mapolsek Bontomarannu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaksi