Lintas.my.id — Gowa – Aksi sigap kembali ditunjukkan Tim Resmob Polres Gowa dalam menumpas kejahatan jalanan. Kali ini, satu pelaku pengancaman yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Penangkapan ini menjadi lanjutan dari kasus pengancaman yang sempat menghebohkan warga setempat. Selasa 6 Mei 2025.
Dengan tertangkapnya satu pelaku terbaru, total sudah lima dari enam pelaku yang berhasil diamankan. Kini, tinggal lima DPO lain yang masih dalam pengejaran intensif oleh Unit Resmob Polres Gowa dan Tim Macan Somba dari Polsek Somba Opu.
Para pelaku yang telah ditangkap langsung diserahkan ke Polsek Somba Opu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum.
Kejadian bermula saat korban tengah bersantai di teras rumah bersama temannya. Tiba-tiba, empat motor berboncengan muncul dan langsung melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis busur. Tak berhenti di situ, para pelaku juga melemparkan sisa petasan ke dalam rumah korban sebelum kabur meninggalkan lokasi.
Korban yang mengalami trauma berat segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku sebelumnya, tim Resmob mengendus keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di Jalan Poros Malino, Kelurahan Bontoramba. Tak ingin kehilangan momentum, tim yang dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., bergerak cepat ke lokasi.
“Begitu kami mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan, lengkap dengan barang bukti,” jelas IPDA Andi Muhammad Alfian.
Pihak kepolisian mengimbau dengan tegas kepada lima pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas. Kapolres Gowa memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Redaksi.