Lintas.my.id, Gowa — Masyarakat Lingkungan Kampung Parang Resmi menyurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RPD) terkait pergantian Kepala Lingkungan Kampung Parang Abdul Razak Daeng Laja, Rabu (25/02/2025).
Surat tersebut ditujakan kepada Ketua DPRD Gowa untuk memanggil aparat Pemerintahan Kecamatan Barombong, Lurah Lembang Parang, dan Perwakilan Tokoh masyarakat untuk mendengar aspirasi masyarakat Lingkungan Kampung Parang.
Hal itu ditempuh masyarakat dikarenakan karena Adanya Polemik pergantian kepala Lingkungan Kampung Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa yang sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak Kelurahan Lembang Parang yang diterima oleh Masyarakat sehingga masayarakat Lingkungan Kampung Parang menempuh jalur untuk RDP dengan DPRD Gowa.
Diketahui hiingga saat ini Petisi yang berjalan ditengah masyarakat untuk mengganti atau mencopot Kepala lingkungan Kampung Parang sudah sekitar 80 % warga yang ikut bertanda tangan.
Haeruddin selaku Humas INAKOR Gowa yang menjembatani masyarakat Lingkungan Kampung Parang untuk RDP dengan DPRD mengatakan sebagai Lembaga kontrol dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola
pemerintahan yang baik tentunya perlu adanya sinergi antara masyarakat dan pemerintah sehingga melalui RDP nantinya akan terungkap apakah Kepala lingkungan Kampung Parang masih layak di pertahankan.
Ia menambahkan bahwa pemeritahan yang baik tentunya seorang pemimpin harus menciptakan kerukunan , suasana yang aman, damai, dan tentram di dalam masyarakat baik itu norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum serta transparan dan professional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan Masyarakat serta menciptakan sistem pemerintahan yang terorganisir dan efektif dalam menyelenggarakan fungsi dan tanggung jawab pemerintah sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” jelas Haeruddin.
Selain itu, sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 6 Ayat (2) Huruf c bahwa kewajiban Kepala Lingkungan adalah “memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat” dimana pasal tersebut sudah sangat jelas bahwa kepala lingkungan Abd Razak Daeng Laja sudah melanggar regulasi yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya,” Tegas Haeruddin.
“Kami tegaskan bahwa Lurah Lembang Parang sebagai atasan harusnya bertanggungjawab penuh atas kisruh tersebut sehingga tidak terjadi kegaduhan yang berkepanjangan dan kami juga tegaskan akan mengawal kasus ini sampai Kepala lingkungan Kampung Parang diganti atau turun dari jabatannya,” tutupnya. ..
Redaksi