Informasi Terkini

IRT NGAMUK SAAT DUA BANGUNAN RUMAH MILIKNYA DI EKSEKUSI

Lintas.my.id, — Gowa — Viral video di media sosial seorang ibu rumah tangga mengamuk saat dua bangunan rumah miliknya didusun Lambengi Desa Bontoala Kecamatan Pallangga dilakukan eksekusi mandiri oleh Pihak Penggugat, setelah kalah dalam sidang sengketa lahan.

Eksekusi mandiri yang dilakukan oleh Pihak Penggugat setelah dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi dengan hasil putusan yang telah inkrah.


Sya’ban Sartono Kuasa Hukum dari pihak Penggugat mengatakan bahwa langkah eksekusi mandiri yang dilakukan karena pihak tergugat tidak terima dirinya kalah dalam persidangan serta tidak mengindahkan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

“Putusan pengadilan yang telah memenangkan klien kami sebagai penggugat di lokasi tersebut itu ada dua lokasi yang dimenangkan klien kami dan putusan itu di 2019 sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa nomor 01/04/pdtg/2019 yang menyatakan bahwa klien kami sebagai pemilik tanah tersebut”, ungkap Sya’ban Sartono.

“Dalam putusan itu kemudian pihak tergugat mengajukan banding nah setelah banding hasil dari banding itu menguatkan keputusan Pengadilan negeri Sungguminasa jadi selain kami menang lagi dibanding kemudian mereka tidak mengajukan kasasi,sehingga putusan pengadilan Negeri Sungguminasa, dan putusan Pengadilan Negeri itu menjadi inkrah setelah putusan itu inkrah, kemudian berdasarkan keputusan tersebut kanwil BPN membatalkan sertifikat milik tergugat,” lanjutnya.

“Setelah itu kami lakukan teguran hukum melalui surat somasi yang kami kirimkan dan diterima sebanyak tiga kali, menyampaikan untuk dilakukan pengosongan atau tidak lagi beraktivitas di tempat tersebut tapi tiga kali kami bersurat kemudian tidak ada itikad baik untuk menghindar atau keluar dari lokasi tersebut lalu kami melapor di polisi, oleh karena kalian kami ini sebagai orang yang mengerti bahwa ada bangunan di situ yang dia harus bayar ganti rugi,kalian kami menawarkan ganti rugi, awal mulanya ditawari 100 juta kemudian ditawari 75 juta ditambah lagi 50 juta tidak mau, sehingga kami menyurat lagi yang terakhir, menyampaikan ke pihak yang kalah bahwa segera lakukan pengosongan atau mengambil barang-barang yang tersisa di dalamnya, karena kami sudah pasangi papan bicara tidak ada lagi orang yang beraktifitas di situ selama satu pekan lebih, oleh karenanya kami berinisiatif untuk menyampaikan kepada mereka melalui surat agar mereka mengambil barangnya, ternyata tidak juga diambil oleh karenanya pada kemarin hari minggu kemarin kami pindahkan barangnya ke rumah saudaranya, tapi terjadi perlawanan di situ sehingga viral video dibuat seolah-olah kami secara tiba-tiba masuk, padahal tidak, kami lakukan persuratan mengikuti surat peringatan terus melalui wa juga kami sudah sampaikan, tapi tidak digubris sehingga kami lakukan langkah eksekusi itu,” tutup Sya’ban Sartono.

Redaksi

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif