Lintas.my.id Salah seorang pria berinisial HM alias Adi (26) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Bontonomarannu Polres Gowa lantaran telah melakukan aksi tindak pidana kasus Curas dan Curanmor.
Terduga pelaku HM diamankan oleh Team “Kuboyako” Unit Opsnal Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa saat berada di Jalan Bandang, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala Kota Makassar, pada rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 23.00 wita lalu.
Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu IPDA Irzal Makkarawa, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan terduga pelaku kasus Pencurian Kekerasan (Curas) dan Pencurian Motor (Curanmor).
“Benar, beberapa hari yang lalu kami telah mengamankan salah seorang terduga pelaku Kasus Curas dan Curanmor yang terjadi di wilayah hukum kami di Polsek Bontomarannu,” ungkapnya, pada Senin (16/12).
Ia juga menjelaskan, bahwa pelaku tersebut telah menjalankan aksinya saat dijalan yang sepi dan kemudian merampas motor korban.
“Saat dijalan sepi, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara memepet korban dan kemudian merampas paksa kendaraan korban. Jadi satu diantara dua orang terduga pelaku ini sementara dalam pengejaran” jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, terduga pelaku juga melancarkan aksinya saat korban memarkir kendaraannya. Dan pelaku telah menjalankan aksinya di 5 lokasi yang berbeda.
“Selain itu, terduga pelaku juga
mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir disamping kiri rumahnya. Saat kejadian tersebut, korban sedang tertidur di dalam rumahnya dan korban mengetahui kejadian tersebut ketika korban terbangun dan hendak keluar rumah mengambil baju yang ia jahit, dan ternyata korban menemukan bahwa Sepeda Motor miliknya tersebut telah hilang,” ungkapnya lagi.
Lanjut Kanit Reskrim, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan setelah kami mendapatkan informasi dari keterangan pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
Tidak sampai disitu, setelah diamankannya terduga pelaku untuk diinterogasi dan dari hasil Interogasi kemudian diperoleh keterangan bahwa sepeda motor hasil curian di bawa pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran ke Kab. Enrekang dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) .
“Dari hasil keterangan pelaku telah mengakui dan dari hasil pengembangan kami berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 Warna putih bis kuning yang diduga hasil curian dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova yang diduga digunakan untuk mengangkut sepeda motor hasil curian tersebut ke kab. Enrekang,” tambahnya.
Kemudian, terduga pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan untuk mengetahui barang bukti sepeda motor lainnya serta menunjukkan TKP, namun saat diperjalanan terduga pelaku ingin berusaha kabur.
“Saat pengembangan dan diperjalanan terduga pelaku ingin kabur sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara namun tidak diindahkan sehingga anggota mengarahkan tembakan secara terukur ke arah kaki dengan maksud untuk melumpuhkan, sehingga terduga pelaku terjatuh dan mengalami luka tembak pada bagian betis sebelah kanan dan betis sebelah kiri, sehingga pelaku di bawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Sementara itu, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha fino warna abu -abu (di gunakan pelaku pada saat melakukan pencurian), 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha MIO M3 warna putih bis kuning (barang bukti hasil curian), 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna Grey Nopol DD 1385 UL. (digunakan pelaku untuk mengangkut sepeda motor hasil curian ke Kab. Enrekang untuk dijual).
Selain itu, 1 ( satu ) Buah helm berlogo maxim warna kuning, 1 (satu) buah jaket berlogo maxim warna kuning di sisi luar dan warna hitam di sisi dalam, 1 (satu) buah HP merk OPPO A57 warna hitam, 1 (satu) lembar sebo warna hitam.
Sementara itu, terduga pelaku bersama barangbuktinya kini telah diamankan di Polsek Bontomarannu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Gowa