Informasi Terkini
Hukum  

Gugatan Perdata UMI Ditolak, Nur : Pulihkan Nama Baik Prof Basri Modding

Makassar, lintas.my.id _ Gugatan perdata kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar dinyatakan tidak dapat terima oleh hakim.

Hal itu berdasarkan putusan bernomor: 112/Pdt.G/2024/PN Mks yang dikeluarkan oleh PN Makassar pada Kamis, 29 Agustus 2024.


Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Dr Muhammad Nur menyampaikan bahwa gugatan UMI tidak dapat diterima.

Nur yang merupakan satu diantara beberapa begawan hukum di Sulsel meyakini kalau dari pembuktian dan pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa gugatan pasti di tolak atau minimal tidak dapat di terima karena tidak ada satupun bukti dari penggugat yang mengarah adanya uang yang digelapkan Prof Basri Modding (BM). Begitipun dengan tergugat enam yang menyelesaikan pekerjaan sesuai RAB.

“Bahkan, PT AIFALS masih memiliki dana kelebihan pekerjaan kurang lebih 2 milyar berdasarkan CCO dan dana retensi 5 persen sekitar 400 jutaan lebih yang belum di bayarkan pihak UMI sampai putusan pengadilan ada, padahal itu merupakan hak dari klien kami tergugat enam,” sebut Nur, Jumat 30 Agustus 2024 kemarin.

Menurut Nur, putusan itu tentunya menguntungkan pihaknya karena apa yang jadi tuntutan penggugat tidak dapat dibuktikan. Itu artinya bahwa berbagai tuduhan di media sosial berpotensi fitnah dan sangat politis kepada Prof BM. Ini merupakan pembunuhan karakter yang sangat kejam.

“Intinya kami di untungkan dengan putusan pengadilan dengan amarnya gugatan tidak dapat di terima,” ujarnya.

Untuk itu, Nur meminta pihak UMI lakukan upaya-upaya untuk memulihkan nama keluarga besar Prof Basri Modding.

“Kami meminta UMI melakukan permohonan maaf terbuka kepada klien kami untuk memulihkan nama baik klien kami sekeluarga”, pinta Nur.

Setelah semua proses itu selesai, Nur menyerahkan semua keputusan kepada kliennya, apakah akan melakukan pelaporan pidana atau tidak terkait pencemaran nama baik.

“Beliau (Prof BM, red) tidak minta dikembalikan jabatannya, sekalipun sudah menang di pengadilan perdata beliau hanya meminta pemulihan nama baik oleh pihak yayasan dan univeritas” tutupnya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif