Informasi Terkini
Hukum  

HGU PT LONSUM Berakhir, Tanah Adat Kembali Dikuasai Masyarakat Kajang

Makassar, Lintas.my.id _ HGU PT London Sumatra (LONSUM) berakhir per tanggal 31 Desember 2023 namun mereka tidak perlihatkan itikad baiknya meninggalkan wilayah tanah adat kajang, padahal sudah 105 tahun keberadaan mereka disana mengambil manfaat.

Dari pantauan media Lintas pada Kamis 29/08/2024 kemarin, terlihat masyarakat adat kajang telah mendirikan perkemahan untuk menduduki lahan tanah adat kajang tersebut.


Kuasa hukum masyarakat adat kajang Dr Muhammad Nur, SH MH yang hadir disana mengatakan bahwa proses yang ditempuh pihaknya sangatlah panjang. Dimulai persyaratan, somasi sampai RDP bahkan membangun komunikasi dengan Pemkab Bulukumba untuk menjembatani sengketa masyarakat adat dengan PT Lonsum.

“Selaku kuasa hukum, proses yang kami tempuh panjang, seperti berkirim surat, layangkan somasi kepada PT lonsum dan meminta pemerintah daerah untuk menjadi jembatan sengketa masyarakat adat dengan Lonsum. Terakhir, RDP tiga kali, dimana, hanya satu kali dihadiri Lonsum. Ada indikasi PT Lonsum bermaksud menjalankan bisnis ilegal di tanah adat kajang karena sudah tidak memiliki legal standing dan HGU”, jelas Muh Nur.

Melalui RDP ketiga di DPRD Bulukumba pada 15 Agustus lalu yang dipimpin Komisi B DPRD Provinsi Sulsel yang dihadiri Ketua DPRD Bulukumba, Sekda kabupaten dan Kabag Hukum kabupaten bulukumba telah menghasilkan risalah. Salah satu poinnya menyatakan bahwa PT Lonsum tidak bisa lagi melakukan operasi di wilayah tanah adat karena dasar hukumnya berupa HGU telah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2023. Dengan demikian, menurut Muhammad nur, tidak ada lagi alasan Lonsum melakukan operasi di wilayah tanah adat kajang.

Nur menambahkan bahwa adanya penguasaan wilayah tanah adat oleh masyarakat adat adalah bentuk protes terhadap pemerintah daerah yang tidak pernah merespon upaya masyarakat adat untuk menguasai tanah mereka berdasarkan PERDA NO. 9 TAHUN 2015.

“Pemda sepertinya tutup mata dengan persoalan tanah adat, bahkan, ada indikasi pembiaran terhadap PT Lonsum yang secara ilegal tetap beroperasi. Hal ini memancing kemarahan masyarakat adat terhadap pemda dan DPRD terutama kepada BPN yang di duga kuat ada kongkalikong dengan pihak Lonsum, padahal sudah jelas dasar hukum saat ini adalah perda No. 9 tahun 2015 yang tidak hanya mengatur masalah hubungan internal masyarakat adat tapi juga mengatur tentang wilayah tanah adat dan penguasaan tanah adat baik secara internal maupun secara eksternal. Harusnya semua pihak tunduk terhadap peraturan daerah sebagai prodak hukum”, sebut Nur.

Untuk itu, Nur berharap pihak kepolisian bersikap profesional dan netral serta tidak melakukan intimidasi dengan menakut-nakuti masyarakat adat. Dia meminta aparat kepolisian berdiri di belakang rakyat bukan di depan lonsum menegakkan hukum.

Kepada awak media, Nur menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ini, masyarakat adat akan melakukan penguasaan tanah adat sesuai hasil verifikasi yang sampai saat ini PT lonsum melakukan penguasaan secara paksa di objek tanah adat kajang di wilayah adat.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif