Lintas. My. Id Salah seorang pemuda berinisial MA (23) warga Jalan Poros Malino Balangbalang Kel.Borongloe Kec.Bontomarannu Kab.Gowa diamankan oleh Unit 03 Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Gowa sehubungan dengan diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (24/7) sore kemarin.
Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K melalui Kasat Samapta AKP Aslamuddin saat dikonfirmasi pada Kamis (25/7) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah fasilitas umum Mandi, Cuci Kakus (MCK) pada salah satu Perumahan di Lingkungan Balang-balang Kec. Bontomarannu Kab. Gowa.
“Penangkapan seorang pemuda tersebut saat Unit 03 Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Gowa melaksanakan kegiatan patroli dan melihat adanya gerak-gerik pemuda tersebut yang mencurigakan,” ucap AKP Aslam sapaannya.
Setelah itu, lanjut AKP Aslam mengatakan personel kami langsung mengamankan dan menggeledah pemuda tersebut saat berada di di sebuah fasilitas umum Mandi, Cuci Kakus (MCK) pada salah satu Perumahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan baik orang maupun lokasi tersebut, anggota kami berhasil mengamankan 1 (satu) buah bungkus rokok merk crystal, 4 (empat) sachet bening berisi paketan narkoba jenis shabu-shabu siap edar dengan Paketan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah botol bekas minuman coca-cola yang di telah dirangkai menggunakan pifet warna hitam,” terangnya.
Tidak hanya itu, Unit 3 Patroli Presisi Sat Samapta Polres Gowa juga mengamankan 1 (satu) buah pifet yang dijadikan sendok takaran narkoba shabu-shabu.,” ungkap Kasat Samapta.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Mako Gowa dan di serahkan unit Sat Narkoba untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
(*)