Informasi Terkini

Kapolres Gowa Angkat Bicara, Menyikapi Isu Yang Telah Beredar 

Lintas.my.id, Gowa — Kapolres Gowa menyikapi adanya isu yang beredar terkait terjadinya dugaan tidak asusila di salah satu kantor di jalan poros Pallangga Kabupaten Gowa, Kamis 2 Oktober 2023.

AKBP R.T.S Simanjuntak,S.H., S.I.K., M.M., M.I.K sangat menyangkan atas kejadian yang menimpa salah satu korban yang terjadi di salah satu posko unit lapangan satuan satreskrim polres Gowa


“Rekan rekan saya selaku Kapolres Gowa sangat menyesalkan dan menyangkan kenapa peristiwa tersebut bisa terjadi dan kenapa anggota selalai itu meninggalkan korban tampa pengawasan secara langsung dari petugas kami,”

“Saya mohon maaf sebagai Kapolres Gowa dan berjanji kepada seluruh masyarakat bahwa anggota yang lalai dan anggota atau petugas yang ada pada malam itu yang sengaja atau tidak sengaja karena lainnya meninggalkan korban tampa pengawasan langsung akan menindak tegas,dan saya sudah perintahkan petugas propam untuk turun melakukan investigasi dan perintahkan untuk segera proses disiplin serta hukuman yang setimpal terhadap petugas yang lalai”, Ungkap Kapolres Gowa

“Serta pelaku tindak pidana dapat saya jelaskan bahwa ini bukan anggota polri atau PHL, melainkan pelaku adalah masyarakat biasa yang sering singgah bantu bantu bersihkan lingkungan posko Jatanras tersebut, dan ternyata malam itu di manfaatkan oleh pelaku untuk berbuat tidak senonoh terhadap korban, dan saat ini pelaku telah kami amankan,” lanjut Kapolres

“Dan saya berjanji akan melakukan proses hukum terhadap pelaku serta menerapkan sesuai pasal yang berlaku, sekali lagi saya menyampaikan akan mengevaluasi kinerja bukan hanya di anggota lapangan Reskrim bahkan sampai jajaran Polsek agar tidak terjadi lagi kelalaian seperti ini, yang seharusnya masyarakat itu setelah diamankan maka kita dapat jamin keselamatannya, keamanannya, baik nyawa dan jiwanya selama berada di bawah pengawasan kepolisian, dan sekali lagi saya berjanji akan evaluasi itu serta memperbaiki agar personil tidak lalai lagi,” Tutup Kapolres Gowa.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menjelaskan kronologi kejadian, pada tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 5 telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur dimana terduga pelaku inisial (AB) 37 tahun, korban (ATW) 17 tahun, ini terjadi di salah satu kamar mandi perkantoran di jalan poros Pallangga, dan dengan peristiwa ini telah kami langkah langkah sesaat setelah kami ketahui peristiwa ini terjadi langsung mengamankan Pelaku.

” Dan dapat kami jelaskan tidak ada orang lain atau pun oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana itu, ada pun yang di maksud Bapak Kapolres anggota yang lalai dalam menjalankan tugas sehingga terjadi peristiwa ini, bapak Kapolres telah memerintahkan Sipropam dan Paminal untuk melakukan proses penegakan disiplin, dan sesegera mungkin di siarkan”

“Jadi dua subjek yang berbeda, subjek perkara disiplin itu di tangani propam, subjek pelaku kejahatan di tangani oleh satreskrim, ini kedua duanya akan segera tuntaskan, adapun pasal yang kami tersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun tahun 2023 perubahan dari undang-undang nomor 23 tahun 2006,” Tutup Kasat Reskrim.

Redaksi

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif