Lintas.my.id, Kolaka — Himpunan Pergerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (HIPPMI), Ismail menyoroti keputusan Dinas LHK Kabupaten Kolaka yang menyiapkan lahan untuk tempat pembuangan sementara (TPS) di wilayah Pemukiman. Pihaknya meminta keputusan itu dikaji kembali.
Pihaknya meminta pemerintah untuk tidak menjadikan wilayah Perkotaan padat Penduduk sebagai tempat pembuangan sampah sementara. Mengingat kecamatan Kolaka dan Latambaga tepatnya di jalan Abadi dan di belakang pasar mekongga yang bersampingan jalan poros memiliki banyak pelaku usaha UMKM yang terletak di sekitar kawasan tersebut.
Jika lokasi pembuangan sampah-sampah itu tetap dijadikan TPS, ada banyak dampak yang berpotensi muncul. Termasuk dengan pencemaran Lingkungan hingga berkaitan dengan kesehatan warga setempat.
“Dampaknya macam-macam, kalau di kesehatan ya ujung-ujungnya bisa stunting juga. Kalau kualitas lingkungan tidak dijamin, ya itu (dampak negatif) akan merembet dan akan jadi permasalahan yang lebih berat,” kata Ismail, Selasa (26/9/2023).
Ismail menambahkan, sangat disayangkan ketika kabupaten kolaka yang sudah 12 kali mendapatkan piala ADIPURA tetapi menjadi masalah crusial dalam tata kelolah pengelolahan sampah tidak menjadi perhatian penting terhadap pemerintah dalam ini dinas terkait
Pembangunan TPS yang memakan anggaran Milyaran Rupiah di jalan Abadi Kecamatan kolaka sangat disayangkan tanpa melihat situasi dan kondisi yang ada serta dampak yang akan ditimbulkan,
“Salah satu masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan TPS mengeluh keberadaan pembuangan sampah sementara itu tanpa melihat dampak yang akan ditimbulkan”
Ditempat yang berbeda juga diungkapkan salah satu warga “AR” mempersoalkan TPS yang berada di belakang pasar sentral Dinas terkait harus bertanggung jawab terhadap bau busuk dan banyaknya lalat disekitar pemukiman warga,”
“Kalau tidak mampu untuk mengatasi persoalan Sampah ini lebih baik mundur saja dari jabatan sebagai kepala dinas,”
Lanjut ismail, pihaknya akan mencoba berkordinasi kepada dinas LHK mengenai keluhan masyarakat tersebut. Paling tidak melakukan peninjauan kembali dan kalau bisa di geser dari 100 M dari pemukiman masyarakat.
Nirwan DL