Lintas.my.id, Kolaka Utara — Ditengah situasi Penegakan Supremasi Hukum di Bidang Pertambangan Ilegal di Wilayah Porvinsi Sulawesi Tenggara baik itu dengan modus Pertambangan Ilegal di Luar IUP, Pertambangan Ilegal di Lahan Cela atau Koridor maupun Penjajakan dokumen terbang dari hasil Pertambangan Ilegal yang bukan berasal dari konsesi IUP itu sendiri yaitu dari PT.Pandu, PT.Kurnia dan di Tanjung Berlian hingga saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pembiaran.
Atas hal itu Mardin Fahrun Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. Alam Mitra Indah Nugraha (Amin) atas dugaan Penjajakan dokumen terbang dari hasil kejahatan Lingkungan atau pertambangan ilegal yang diduga berasal dari tiga titik pengambilan, yakni PT.Pandu, PT.Kurnia dan lahan cela di Tangjung Berlian.
“Kami minta dengan segera kepada kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT. Amin atas dugaan Penjajakan dokumen hasil pertambangan ilegal di Kolaka Utara” Tulisnya melalui pres realesenya.
Adapun dugaan penjajakan dokumen terbang (dokter) kata dia, dilakukan untuk kelengkapan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam laporan hasil verifikasi (LHV) meskipun asal cargo bukan dari IUP PT. Amin melainkan berasal dari hasil Pertambangan Ilegal di PT.Pandu Citra Mulia dan PT.Kurnia Tukasnya.
Secara rinci Mardin uraikan bahwa Pertambangan Ilegal yang di maksud yang menggunakan dokumen terbang (dokter) PT. Amin adalah hasil dari kejahatan lingkungan di lahan Eks Pandu, lahan cela, dan Lahan PT. KTJ diangkut ke Jetty KTJ dan Jetty mandes saudara inisial SDR sementara Jetty mandes ini juga adalah tidak punya legalitas alias ilegal. Pungkas Ketua DPD LAKI Sultra.
Atas dasar itu secara kelembagaan kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. Amin atas dugaan Penjajakan dokumen terbang dari hasil pertambangan ilegal di tanjung berlian Kecamatan Batu Putih, Kab Kolaka Utara, Prov Sultra “Tegasnya.
Sementara kegiatan ilegal mining yang berlangsung di Tangjung Berlian sampai Hari ini, pihak kepolisian belum juga mengambil tindakan padahal sudah berkali kali disampaikan kepada Kapolres Kolaka Utara bahkan telah dilaporkan ke Mabes Polri.
Ironisnya lagi, pekan lalu diketahui pihak Polres Kolaka Utara melakukan pengawasan di lokasi IUP PT. Mining Maju yang dipimping langsung oleh Kapolres AKBP.Arief Irawan SH, Sik, MH, sementara di lokasi tersebut tidak ada kegiatan sama sekali, yang artinya lokasi kegiatan ilegal mining di Tanjung Berlian namun yang di sidak ditempat yang berbeda ya sudah pasti tidak dapat pelakunya karena yang disidak bukan ditempat kegiatan ilegal mining di Tangjung Berlian.
Tim Investigasi Persatuan Jurnalis Indonesia Prov Sultra saat memantau lokasi kegiatan ilegal mining di Tangjung Berlian, Kec Batu Putih, Kab Kolaka Utara Selasa 19/9/2023 terdapat 7 alat exavator yang sedang melakukan penggalian ore nickel, dan 3 tongkang yang sedang pengisian di Jetty.
Tim terpadu juga diketahui memasuki wilayah IUP resmi PT.Kasmar Rabu 19/9/2023 yang berbatasan dengan lokasi kegiatan ilegal mining di Tangjung Berlian, sangat disayangkan karena tim terpadu tidak memasuki wilayah tempat ilegal mining tersebut.
Kegiatan ilegal mining di Tangjung Berlian memang sangat sulit di identifikasi karena kegiatan tersebut banyak dilakukan pada waktu malam bahkan diduga ada oknum yang ikut terlibat sehingga ketika ada tim yang turun lapangan tentu tidak mendapatkan barang bukti karena lebih duluan diberikan bocoran agar kegiatan dihentikan sebelum tim tiba di TKP.
Nirwan DL