Lintas.my.id, Sultra — Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) serta Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Sultra) agar segera memproses pihak Syahbandar Molawe terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan ore nickel dari WIUP PT.Antam UBPN Konut, Senin (4/09/2023)
Kedatangan Para pengunjuk rasa ini menuntut agar pihak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Rendi Tabara megatakan penanganan kasusu korupsi di WIUP PT Antam terkesan lambat, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan satu orangpun dari pihak Syahbandar UPP Kelas I Molawe sebagai tersangka.
“Padahal, sangat jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore nikel dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya.
Awaludin Sisila menambahkan, lambatnya kinerja dari penegak hukum ini kata dia, menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra.
Oleh karena itu pihaknya meminta Kejati Sultra, untuk berlaku profesional atau tidak tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.
“Kami juga mendesak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial LWL dan oknum pegawainya yang diduga ikut terlibat memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya.
Nirwan DL