Informasi Terkini

Pertambangan Ilegal di Tanjung Berlian Kolut Berjalan Lancar, DPD LAKI Sultra: APH Segera Bertindak dan Proses Hukum Para Pelaku.

Lintas.my.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara (DPD LAKI SULTRA) mendesak Mabes Polri untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara tepatnya di Tanjung Berlian.

Aktvitas pertambangan di Tanjung Berlian Kecaamatan Batu Putih Kolaka Utara di diduga ilegal karna tidak mengantongi izin yang lengkap untuk melakukan pertambangan salah satu nya izin usaha pertambangan (IUP). Tulisnya melalui via realesenya.


Sekretaris umum DPD LAKI Sultra Ismail, S.A.P mengatakan bahwa kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum inisial H dan G tanpa izin yang lengkap yakni lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ Yang sudah lama melakukan kejahatan Lingkungan di Tanjung Berlian kecamatan Batu Putih kabupaten kolaka utara.

Dimana kedua Oknum tersebut melakukan aktvitas pertambangan ilegal lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ dengan melakukan penjualan diduga menggunakan dokumen terbang yang fasilitasi oleh Direktur PT. AMIN. Pungkas Mail sapaan Akrabnya.

Bukan hanya itu, kegiatan pertambangan ilegal ini juga kami duga kuat ada afiliasi Oknum Eks PT. Pandu inisial E yang melakukan pungli alias kordinasi sebesar 5 USD/MT setiap penambang yang melakukan kegiatan di lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ. Bebernya.

Aktivis Pentolan HMI Cabang Kolaka ini menambamahkan bahwa Aktivitas Pertambangan Ilegal yang dilakukukan oleh kedua Oknum yaitu inisial H dan G sangat melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

Maka dari itu atas nama lembaga kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kabareskrin untuk segera mengambil sikap menghentikan segala bentuk aktivitas Pertambangan Ilega yang sementara berlangsung di Tanjung Berlian Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara kabupaten kolaka Utara dimana sangat jelas melanggar hukum dan juga merugikan masyarakat maupun negara.

Terakhir kata Ismail menegaskan bahwa Pihaknya akan melakukan Aksi Unjuk Rasa dalam waktu dekat ini Di Mabes Polri manakala kegiatan tersebut tidak di hentikan dan segera memproses hukum para pelaku yang terlibat dalam pusaran pertambangan ilegal yang beraktifitas di Tanjung berlian. Tutup Ismail.

Nirwan DL

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif