PINRANG-Kegiatan sosialisasi akan fungsi dan manfaat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan terus dilakukan disetiap desa dan kelurahan diwilayah kabupaten Pinrang
Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan kabupaten Pinrang Soni C Wirawan dikompirmasi media diruang kerjanya mengatakan”Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terus kami berikan agar masyarakat lebih memahami betul akan Fungsi dan manfaat BPJS ketenagakerjaan ini”Kata Soni,Kamis(26/1/2023)
“Dalam sehari,lanjutnya,ada 2 atau tiga titik lokasi yang didatangi,tergantung dari undangan pemerintah Desa/Lurah setempat yang kami hadiri.
“Peserta BPJS ketenagakerjaan terus semakin bertambah setelah masyarakat memahami akan manfaat yang besar ketika menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan “Tutur Soni
Soni menjelaskan”Untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total menjadi Rp 36.800/bulan”Ujarnya
Lebih lanjut,Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja
Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya”Pungkasnya