Gowa – Tanggal 22/06/2022 dipenjual ban panciro kampung parang terjadi penganiayaan terhadap seorang remaja fajar (16 ) warga didesa panciro kecamatan bajeng kabupaten gowa.
kronologis kejadia berawal pada saat korban fajar malam itu berada di lantai 2 lalu dihampiri temannya atas nama Resky lalu berkata ” fajar napanggilko ilham dibawah”, lanjut turunlah si fajar dari lantai 2 kelantai dasar.
Inisial IL (20) menghampiri lelaki fajar dipenjual ban mobil dipanciro kampung parang lalu berkata ” kamu yang pernah ganggu adik saya , kamu mau sigle ana’ Sdl” bahasa Makassar.
Seiring ajakan sigle si (IL) menghampiri si fajar langsung menghajar pelipis bagian kiri sampai berdarah diduga menggunakan kunci motor.
Akibat kejadian ini pihak keluarga melaporkan di spkt polresta gowa dengan no LP/B/806/VI/2022/SPKT/ Polres Gowa dan mendapatkan arahan untuk mengambil visum
di rumah sakit terdekat.
Atas penganiayaan yang dialami korban maka orang tua membawa kerumah sakit daerah gowa yakni kerumah sakit syech yusuf Gowa.