Makassar – Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar mengambil langkah preventif mencegah terjadinya pengambilan paksa jenazah pasien covid-19. Langkah itu dilakukan guna insiden demikian yang sempat marak di Kota Makassar, tidak sampai terjadi di wilayah hukumnya.
Bertempat di Ruang Seruni (Isolasi pasien Covid-19) RS. Akademis jalan Gunung Bulusaraung Makassar. Tampak personil Polres Pelabuhan Makassar berpakaian Dinas dan preman berjaga – jaga diketahui telah Meninggal Dunia Pasien Covid-19
Paur Subbag humas IPDA Burhanuddin Karim, mengatakan ” Personil Polres Pelabuhan Makassar dipimpin Kanit Obvit IPTU Stefen memberikan pengamanan pada jenazah Pasien PDP Covid-19 di rumah sakit Akademis”Ujarnya
” Ini dilakukan dikarnakan ,Di tengah pandemi COVID-19, kasus penjemputan paksa jenazah positif Corona kerap terjadi. Kadang, anggota keluarga merasa keluarganya tak sakit dan memakamkan tanpa pedoman pemulasaran jenazah COVID-19 yang benar”terang IPDA Burhanuddin, Senin (26/07/2021)
lebih lanjut Ipda Burhanuddin Karim ” Hal ini untuk mencegah terjadinya kejadian penjemputan paksa. Sesuai perintah kapolres AKBP Kadarislam, Personil Polri stanby untuk ploting di rumah sakit selama 24 jam” jelas Paur Subbag humas Polres Pelabuhan Makassar. (@$_23)
Info dari Polres Pelabuhan Makassar