Gowa- Kapolsek Bajeng Polres Gowa Iptu Sunardi, SH, MH memimpin giat rapat gelar perkara yang dilaksanakan di ruang Unit Reskrim, Selasa (25/5/2021) pagi.
Kegiatan gelar perkara tersebut, turut di hadiri oleh Wakapolsek Bajeng, Kanit Reskrim, Kanit Provost, Kanit Sabhara, Kasihumas dan penyidik pembantu.
Adapun Kasus yang di gelar yakni, kasus tindak pidana Penipuan/Penggelapan dan tindak pidana Perjudian serta tindak pidana Pencurian.
Sebelum pelaksanaan gelar dimulai, Kanit Reskrim Ipda Haryanto, SH, MM memaparkan perkembangan proses penyidikan dari setiap kasus yang dimaksud.
Dalam rapat gelar perkara tersebut, Kapolsek menyampaikan beberapa arahan diantaranya tentang Administrasi penyidikan yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya Kapolsek juga mengingatkan bahwa untuk menetapkan pasal-pasal KUHP kepada tersangka, haruslah sejalan dengan fakta-fakta penyidikan.
Selain itu, Kapolsek menekankan kepada masing-masing penyidik, untuk wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala melalui online tentang perkembangan proses penyidikan dari setiap kasus.
Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MHdi sela-sela kegiatan mengungkapkan,”Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan saran serta pendapat dari para peserta gelar, untuk proses tindak lanjut penanganan perkara tersebut,”ungkap Kapolsek.
(Humas Polsek Bajeng )