Makassar – Ketua dewan adat kerajaan Tallo sekaligus Plt Raja Tallo Andi Iskandar Esa Dg Pasore angkat bicara Tekait kepemilikan lahan Lurah Tamalanrea di tanah adat di Kec.Tamalanrea Kota Makassar, Kawasan Tallasa City.
Pasalnya Lurah Tamalanrea mengklaim dirinya memiliki dua tanah di kawasan Tallasa City Kec. Tamalanrea Kota Makassar.
Saat ditemui pada Rabu 17/03/2021 Lurah Tamalanrea Aminuddin berada dilokasi tersebut, mengatakan mempuyai dua tanah dan dibeli pada tahun 80,an mempunyai sertifikat.
“Saya beli ini tanah sejak tahun 80’an, dan semua ada sertifikatnya”ucap Aminuddin saat ditemui dilokasi
Sementara ditempat terpisah, Ketua dewan adat kerajaan Tallo sekaligus Plt Raja Tallo Andi Iskandar Esa Dg Pasore menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh lurah tamalanrea adalah lahan Adat milik I Nannu Karaeng Lakiung, sesuai persil 11.
“Saya herankan kenapa Lurah membeli lokasi disana dan atas dasar apa sertifikatnya, itu perlu dibuktikan, dan saya herankan ada atas hak milik Lurah Tamanlanrea yang kita tidak tau dasarnya di lokasi tanah adat, padahal lokasi yang diklaim Lurah itu berada dipersil 11”,jelas Andi Iskandar Esa Dg Pasore.
Lanjut, Andi Iskandar juga menyampaikan agar pihak BPN Makassar tidak menerbitkan sertifikat diatas lahan yang sudah dijelaskan dalam surat BPN Provinsi terkait kepemilikan lahan atas nama I Nannu Karaeng Lakiung.
“Saya harap pihak BPN Makassar tidak menerbitkan sertifikat diatas lahan yang sudah dijelaskan dalam surat BPN Provinsi tertanggal 26 Maret 2020 perihal lahan atas nama I Nannu Karaeng Lakiung yang berada dibeberapa lokasi seperti yang dijelaskan dalam surat BPN Provinsi”,ungkapnya.
Ia juga berharap agar pihak Kepolisian bisa membantu dewan adat dalam mengungkap semua mafia mafia yang telah membantu memperjual belikan lahan adat.ucapnya