Takalar- Sinergitas Polsek Polsel Polres Takalar bersama Koramil 1426-02/Polsel dan Pemerintah Kecamatan Polombangkeng Selatan Kabupaten Takalar dalam mengatasi Covid 19 masih terus berlanjut.
Salah satunya melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan oleh personel gabungan Polsek Polsel Polres Takalar bersama Koramil 1426-02/Polsel yang melaksanakan penertiban penggunaan masker disekitar area Pasar di Dusun Bontolebang Desa Moncongkomba Kecamatan Polombangkeng Selatan Kabupaten Takalar, Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 09.00 wita.
Operasi Yustisi yang dilakukan tersebut sebagai langkah penegakan dan pendisiplinan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai himbauan Pemerintah, khususnya memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan untuk mencegah semakin berkembangnya wabah Virus Corona dimasa pandemi yang masih mewabah sampai saat ini.
Kanit Sabhara Polsek Polsel Polres Takalar Ipda Mustajab Abdullah yang memimpin giat tersebut mengatakan bahwa Operasi Yustisi yang terus dilaksanakan ini untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran seluruh masyarakat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Ipda Mustajab Abdullah juga menegaskan bahwa disaat situasi yang masih pandemi ini jika ada warga yang melanggar protokol kesehatan untuk sementara kita berikan teguran lisan, kemudian diberikan pemahaman dan sosialisasi terkait dampak dan akibat yang dapat ditimbulkan jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Namun kedepannya akan ada saksi yang lebih tegas lagi jika masih ada warga yang melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Situasi dimasa pandemi saat ini kita harus lebih waspada dan meningkatkan disiplin pribadi dalam menerapkan protokol kesehatan. Selaku aparat kita tidak bosan-bosan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat demi menjaga keselamatan bersama. Mari tumbuhkan rasa kepedulian dan saling mengingatkan satu sama lain agar wabah ini dapat segera berlalu,” tukas Ipda Mustajab Abdullah selaku Kanit Sabhara Polsek Polsel Polres Takalar.