Takalar- Dalam mendukung Upaya Pemerintah guna menekan dan mencegah penyebaran serta pengendalian Covid 19 dengan Mendasari dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta Peraturan Bupati Takalar Nomor 25 tahun 2020, Team gabungan dari Polsek Galsel Polres Takalar bersama Koramil 1426-04/Galsel dan staf Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Jalan Poros Galesong Desa Galesong Baru Kab. Takalar, Rabu (21/10/2020)
Kegiatan operasi Yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan tersebut dilaksanakan di wilayah Galesong Kabupaten Takalar dengan membagikan masker sekaligus sosialisasi dan himbauan dan penekanan kepada masyarakat yang beraktifitas di luar rumah ,agar lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dalam berinteraksi , rajin mencuci tangan dan hindari kerumunan guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran penularan virus Covid 19.
Adapun tindakan yang dilakukan para petugas Oprasi Yustisi gabungan TNI-Polri yang mendapati warga tidak menggunakan masker , di berikan teguran lisan dan di berikan masker secara gratis. Dalam operasi yustisi hari ini , menjaring setidaknya sebanyak 20 orang yang melintas, yang tidak menggunakan Masker, di berikan masker secara gratis serta diberikan teguran lisan serta hukuman sosial berupa pust up dan mengucapkan Pancasila.
Kapolsek Galsel AKP I Wayan Suanda saat dikonfirmasi Kasi Humas Galsel, mengatakan, “Kami berharap dengan adanya Operasi Yustisi ini dapat merubah pola pikir dan pola hidup warga , untuk lebih dusiplin patuhi protokol kesehatan.Dan masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri sendiri dan juga orang lain dari paparan Covid-19 sehingga hukumnya wajib untuk dikenakan,” ujar Kapolsek AKP I Wayan Suanda.
Dan Oprasi Yustisi rutin kami laksanakan dengan lokasi yang berbeda -beda dan Kami harap bisa menjadikan efek jera bagi masyarakat, Ini semua sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, Imbuh Kapolsek.