PINRANG-BPJS ketenagakerjaan cabang Pinrang memberikan kemudahan untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dengan berbagai Program dan Manfaatnya
Bagi masyarakat pekerja mandiri sudah dapat ikut serta menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat terjangkau mulai dari Rp 16,800/bulan,dengan 2 Program didalamnya yaitu,JKK dan JKM dan didalam program itu,beserta Beasiswa bagi anak peserta tersebut didalamnya
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Pinrang Soni C,Wirawan saat dikompirmasi media Newstv pada Jum’at (23/12/2022) mengatakan”saat ini bukan saja pegawai Syara atau Sekmen tertentu yang dapat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan
Lebih lanjut Soni,Tenaga Kerja Harian Lepas dan tenaga kerja yang
bekerja pada sektor informal dan Pekerja Mandiri, seperti, Petani, Nelayan, Petambak, Tukang Bangunan ,Ojek Pangkalan dan Pedagang, dapat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan “Kata Soni
“Adapun besaran, iuran bagi Pekerja Mandiri dengan program perlindungan tenaga kerja yang diikuti meliputi :
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
– Jaminan Kematian (JKM)
– Tabungan Jaminan Hari Tua (JHT)
Soni menjelaskan,dengan program ini besaran iuran yang dibayakan ,JKK – Rp. 10.000,- JKM : Rp. 6.800Jumlah : Rp.16.800,atau, JKK Rp.10.000,- JKM : Rp. 6.800, JHT
: Rp. 20.000,- (Tabungan) Jumlah : Rp. 36.800,”Pungkasnya
Untuk diketahui,BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa digunakan apabila terjadi kecelakaan kerja yaitu adanya benturan/terjatuh/tertimpa/tertusuk/terbentur sesuatu yang berasal dari luar tubuh dan mengenai tubuh peserta pada saat bekerja atau sementara perjalanan dari dan menuju tempat kerja
Apabila penyebab nya dari dalam tubuh (penyakit) maka tetap menggunakan BPJS Kesehatan.
Ardy