Pinrang.- Polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap dana hibah Pemerintah Kabupaten Pinrang sebesar 2.6 Milyar dan kemudian dianggap hilang itu keliru hanya saja pertanggungjawaban belum dimasukkan oleh para penerima manfaat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Tindak Lanjut Kab.Pinrang yang juga Wakil Bupati Pinrang Drs. Alimin. M.Si saat ditemui diruang kerja Wakil Bupati Jum’at 16/12/2022.
Lebih lanjut, Alimin sapaan akrab Wakil Bupati Pinrang ini menjelaskan, ” Dana 2.6 Milyar merupakan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun 2020 yang diaudit pada tahun 2021.”
Alimin juga menjelaskan, ” pada saat audit berlangsung para penerima manfaat belum sempat memasukkan laporan pertanggungjawaban sehingga menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan. ”
” Atas temuan tersebut, BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi agar ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten Pinrang dan dilakukan pembinaan kepada para penerima manfaat agar melakukan pertanggungjawaban secara tertulis tepat waktu. ” Tuturnya
Mengakhiri komentarnya Alimin mengatakan, ” Dari jumlah dana hibah yang menjadi temuan BPK telah ditindak lanjuti oleh Tim Tindak Lanjut Pemerintah Kabupaten Pinrang telah dihimpun Laporan pertanggung jawaban secara tertulis oleh penerima manfaat sebesar 2,2 milyar, sehingga dana hibah yg belum masuk lpjnya hanya sekitar 450 juta dan itupun hampir semua dari masjid dan mushallah se Kab.Pinrang.”
” Saya bersama Tim Tindak Lanjut optimis laporan pertanggung jawaban yang dimaksud akan tuntas di akhir tahun 2022.” Tutup Alimin
Perlu diketahui bahwa masalah tersebut akan dievaluasi oleh BPK Perwakilan Sulawesi Selatan mulai hari senin tgl 19 s/d 21 Des 2022 di kantor BPK Makassar dan akan menjadi bahan laporan tindak lanjut oleh Wakil Bupati sebagai Ketua Tim Tindak Lanjut Kab.Pinrang.