Jakarta, 11 November 2024 – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono,
menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan beruntun yang melibatkan
sejumlah kendaraan di Tol Cipularang, Jawa Barat, pada Senin 11 November 2024,
terjamin oleh Jasa Raharja.
Rivan menyampaikan bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar
Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara bagi korban luka akan
mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada
rumah sakit tempat korban dirawat.
“Santunan tersebut merupakan bentuk
perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap
masyarakat,” ujarnya.
Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi
dengan pihak Kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan pendataan
korban guna percepatan penyerahan santunan. “Kami menyampaikan prihatin dan
duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat
ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera
disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
Jasa Raharja mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada
dan berhati-hati, terlebih di musim penghujan seperti saat ini. Tetap patuhi aturan
berlalu lintas untuk berkendara yang berkeselamatan dan meminimalisasi risiko
kecelakaan.
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92,2 arah Jakarta ini terjadi sekitar pukul 15.15 WIB
dengan melibatkan 1 truk dan 17 kendaraan roda empat lainnya. Akibat musibah ini,
1 orang meninggal dunia dan 25 orang luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah
sakit Abdul Radjak Purwakarta.