Sulsel- Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas antara truk DD-8193-LD dan pick up DP-8637-HE di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan pada Sabtu 4 Maret 2023.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Poros Kamp Mangkoso Kelurahan Kiru-Kiru, Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru arah Pare-Pare menuju Makassar. Mobil Pick Up yang bergerak ke arah Makassar menabrak bagian belakang Truk yang telah selesai berhenti setelah sopirnya buang air kecil.
Akibat kecelakaan tersebut, dua penumpang pick-up atas nama Siti Masuri dan Widiastuti meninggal dunia sedangkan Muhammad Ihsan yang merupakan pengemudi pick up mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Kab. Barru.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah dan bagi korban luka Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Petugas Jasa Raharja di Barru yang telah mendapatkan informasi kecelakaan segera mencari tahu mengenai keberadaan ahli waris dan menginfokan kepada petugas jasa raharja di wilayah ahli waris berada untuk segera dilakukan survey dan pembayaran santunannya.
Korban meninggal dunia beralamat di Kamp Saluampa, Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara. Kedua korban merupakan saudara kandung yang masing-masing telah menikah. Santunan Jasa Raharja masing-masing 50 juta di transfer kepada ahli waris atau suami masing-masing korban.
Petugas Jasa Raharja Samsat Luwu Utara Moch Faisal Kafrawi yang melakukan survey ahli waris menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh keluarga. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini, dan korban yang sedang mendapat perawatan bisa segera pulih.
Jasa Raharja juga senantiasa mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, selalu mematuhi rambu-rambu serta tertib membayar pajak yang didalamnya sudah termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang akan bermanfaat ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.