Informasi Terkini
News  

Jasa Raharja Sosialisasi UU No 74 Tahun 2009 Pasal 74 di Parepare

Sulsel- Di Lapangan Andi Makkasau kota Parepare, Jasa Raharja Perwakilan Parepare melakukan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sabtu (17/12/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan kiranya masyarakat kota Parepare dapat menjadi perpanjangan tangan untuk penyampaian informasi tentang Penerapan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa akan dilakukan Penghapusan Data Ranmor apabila Kendaraan Bermotor tidak melakukan_ registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.


Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat di kota Parepare agar taat dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dimana pajak yang dihimpun nantinya akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur di Kota Parepare.

“Ayo masyarakat Parepare, segera lunasi pajak kendaraan bermotor di samsat terdekat, supaya terhindar dari sanksi pengapusan data ranmor Dan yang _ terpenting, pajak kendaraan ta membantu pembangunan daerah ta” tutup Almaida.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif