Makassar- PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan menjalin kerjasama dengan PT Hardi Unggul Persada dalam hal perlindungan bagi penumpang bus pariwisata. PT Hardi Unggul Persada merupakan perusahaan yang bergerak di bidang angkutan pariwisata (travel). Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama, bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Jalan Dr. Ratulangi No. 77 Makassar, pada Hari Rabu (16/11). Sinergi dan kolaborasi ini merupakan bukti nyata optimalisasi pelayanan publik dan perlindungan masyarakat khususnya pengguna jasa travel.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, S.E., mengatakan bahwa ini merupakan langkah awal untuk angkutan pariwisata di Sulawesi Selatan. Beliau ingin mengembangkan coverage untuk melindungi penumpang maupun masyarakat Indonesia dalam hal perlindungan kepada penumpang angkutan pariwisata dari sejak penumpang berangkat di tempat keberangkatan hingga penumpang sampai di tempat tujuan berwisata. Kerjasama ini tentunya akan menambah layanan PT Hardi Unggul Persada untuk mengasuransikan serta melindungi seluruhpengguna jasanya.
Beliau mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.17 Tahun 2017, bahwa perlindungan penumpang angkutan umum darat/penumpang travel berasal dari Pembayaran Premi yang dikelola PT Jasa Raharja dan disebut “Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang”. DPWKP dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum, salah satunya transportasi angkutan darat seperti travel angkutan penumpang milik perusahan PT Hardi Unggul Persada, setiap penumpang yang akan menggunakan travel ini terlindungi oleh Jasa Raharja.
Suhardi, S.Pd selaku manajer PT Hardi Unggul Persada sangat mengapresiasi langkah kerjasama ini. Suhardi mengatakan bahwa memang kita berharap kepastian hukum penumpang yg kami angkut,agar dalam perjalanan semua aman dan nyaman.wisatawan lokal maupun mancanegara yang memakai jasa travel kami otomatis sudah terlindungi.