Makassar – Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menggelar sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) untuk anggota Polri, Selasa (07/06/2022)
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Muttalib didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Nursiah Abdullah serta Bhayangkari Cabang Pelabuhan. Selain itu turut didampingi oleh Kasi Propam Iptu Mirwan dan Rohaniwan Aiptu Hafid serta Anggota yang mengikuti sidang tersebut AIPTU Ilyas dan Brigpol Agrisal Samosir
“Tujuan sidang BP4R , agar kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran Polri jika sudah berumah tangga nantinya,”Ucap Kasubsipidm Sihumas IPTU Burhanuddin Karim
Selain itu , sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Pelabuhan Makassar yang akan melaksanakan pernikahan”pungkasnya
“Sidang nikah ini juga wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan, tambah Kasubsipidm Seksi Humas Polres Pelabuhan Makassar. (@$_23)
Info dari Polres Pelabuhan Makassar1