Dalam pres relese ini,yang dipimpin langsung oleh ibu Kajari Gowa Leni Adriani didampingi oleh dua kasinya mengungkapkan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
kelima orang ini yakni (AS )mantan kadis PMD Gowa,(AM) Dirut rekanan penyedia barang mobil sampah,(AAS) supervisor Isuzu dan dua orang koordinator kecamatan SL dan FT.
Namun dari kelima yang ditetapkan tersangka ini baru empat orang yang ditahan oleh pihak kejaksaan negeri Gowa sedangkan yang satunya lagi masih dalam pencarian oleh pihak kejaksaan negeri Gowa (Aas).
Empat orang yang resmi ditahan ini oleh pihak kejaksaan negeri Gowa sekarang dititipkan di sel tahanan polres Gowa (AS dan AM) dan sel tahanan Polsek pallangga ( SL) dan ( FT).
Diketahui bahwa program pengadaan mobil Truk sampah pada tahun 2019 lalu dengan memakai anggaran dana desa tahun anggara 2019 di 121 desa se-kabupaten Gowa.