Informasi Terkini

Ini Yang Disampaikan Akp Ida Ayu Made, Saat Sosialisasi ke Pelajar Smp 2 Pangkajene

PANGKEP – Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH bersama Personel Sat Lantas Polres Pangkep melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang tertib lalu lintas kepada pelajar SMP Negeri 2 Pangkajene. Selasa pagi (12/04/2022).

Dalam Sosialisasi tersebut, Kasat Lantas menyampaikan, dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.


“Kedatangan kami ke sekolah merupakan upaya mensosialisasikan dan untuk menggalakkan tertib lalu lintas kepada pelajar agar tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, terkhusus bagi pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM,” Ujar Kasat Lantas.

Kasat Lantas Polres Pangkep juga meminta kepada Orang tua untuk tidak memanjakan anaknya yang belum cukup umur dengan memfasilitasinya dengan kendaraan.

“Bagi orang tua agar tidak memperbolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain”, Terang Kasat.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif