Lintas.my.id Gowa — Hamsinah (39) warga Pelita Taborong Desa Bontoala Kec. Pallangga Kab. Gowa resmi didampingi Kuasa Hukum Sya’ban Sartono S.H., C.L.A. dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) BAIN HAM RI. Hamsinah melaporkan oknum yang diduga Pegawai Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Pallangga.
Hal itu di buktikan dengan Surat tanda terima Laporan Polisi Nomor : LP/B/148//11/2022//SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 02 Februari 2022.
Menurut Kuasa Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. yang dilaporkan itu terkait unggahan Video yang viral beberapa orang yang mengaku dari Mekaar mendatangi rumahnya, dan mendobrak pintu kamar milik Hamsinah yang merupakan area privat.
“Kami laporkan pasal 167 terkait Masuk ke pekarangan, rumah atau ruangan orang dengan cara paksa, juga pasal 407 terkait pengrusakan ringan, yaitu pintu Hamsinah didobrak paksa oleh beberapa orang dalam tayangan Vidio yang sengaja diviralkan.”tutur Sya’ban Sartono S.H., C.L.A. saat dikonfirmasi awak media, Rabu (02/02/2022).
Perlu diketahui, Hamsinah meminjam uang sebesar Rp. 7.000.000 dan mengangsur Rp 188.000 x 50 yang dibayar per 2 pekan sejali, hingga kini, Hamsinah telah membayar kurang lebih 5 juta rupiah.
Sya’ban Sartono menyebutkan viralnya video Hamsinah, berdampak pada anaknya yang masih di bangku kelas 2 SMP tidak bisa bersekolah sebagaimana biasa, lantaran malu akibat Ibundanya viral saat didatangi rumahnya untuk menagih pembayaran PNM Mekaar.
“Anaknya tidak masuk sekolah karena viralnya video ibu Hamsina ini, ada tekanan batin dan mental anak ibu Hamsina sehingga tidak mau kesekolah karena malu. Kemudian ibu Hamsina juga sudah ditelepon oleh beberapa orang tetangganya mengenai video tersebut sehingga psikologi dan mental anak dan keluarganya down.” ujar Kuasa Hukum Hamsinah.
Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. mengaku berterima kasih kepada Polres Gowa yang telah menerima laporan ibu Hamsinah.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Gowa karena telah menerima laporan kami, walau sebelumnya laporan terpending lantaran bukti belum ada bukti yang kua. Kami dari Pusat Bantuan Hukum BAIM HAM RI mendampingi ibu ini untuk melakukan pelaporan kembali dan Alhamdulillah diterima.” Tutur Sya’ban.
Sya’ban juga menambahkan, Harapannya semoga pelaporan ini cepat diperoses agar menjadi contoh bagi platform pinjaman yang lain agar bisa menjadi perhatian atau atensi bersama.” tutup Advokat muda dari PBH BAIN HAM RI ini. (*)