Gowa- Terkait viralnya postingan foto seseorang yang sementara istrahat di sebuah bangunan dengan narasi “pencuri anak anak di Barombong” pemilik akun FB atas nama Thuty D’ngaga telah dihapus.
Dihapusnya postingan tersebut diduga mengandung unsur kebohongan atau Hoax. Setelah kami berkomentar dan mempertanyakan kebenaran postingan tersebut untuk dipertanggungjawabkan lalu pemilik akun menghapusnya, jelas Kasi Humas Polres Gowa. AKP. M. Tambunan.
Jadi phak kepolisian Polsek Barombong Polres Gowa langsung menindaklanjuti informasi postingan tersebut dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat dan hasil pengecekan bahwa foto yang dalam postingan tersebut berada di wilayah Makassar.
Terkait postingan ini pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar.
Kepada pemilik akun ini diingatkan agar tidak membiasakan diri memosting hal-hal yang tidak berdasarkan fakta karena anda dapat dijerat dengan undang-undang ITE, jelas Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.
Untuk netizen dan pihak-pihak lain yang ikut berkomentar tanpa berdasarkan fakta dan ikut membagikan postingan agar lebih bijak bermedia sosial ” Saring sebelum “Sharing” jangan asal posting, berkomentar negatif atau membagikan sesuatu hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, himbaunya lagi.