Gowa- Kewajiban patuhi peraturan lalu lintas berlaku kepada semua pengendara baik jarak dekat maupun jauh wajib mengunakan helm standar SNI dan di masa pandemi Covid-19 ini juga di wajibkan mengunakan masker saat keluar rumah.
Saat melaksanakan pengaturan pagi, Kamis (9/12) di Jl. KH Wahid Hasyim Sungguminasa Kanit Gakkum Satlantas Polres Gowa Ipda Ahmarullah Sahran berikan teguran kepada warga yang mengendarai sepeda motor tanpa gunakan helm.
Ipda Ahmarullah Sahran menyampaikan bahwa kewajiban pengendara motor wajib memakai kelengkapan berkendara seperti memakai helm standart SNI serta memiliki SIM dan membawa STNK ranmor tersebut sebagai antisipasi kecelakaan dan pakai masker untuk menjaga kesehatan di masa pendemi covid-19.
Kanit Gakkum memberi tindakan kepada pengendara dengan memberikan teguran kepada pengendara, mengarahkan untuk mengambil helm dan menghafal ayat alquran.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Rusdi Yunus, SH menjelaskan bahwa, “sebagai Anggota Polri sudah sepatutnya menghimbau dan menegur penguna jalan raya untuk melengkapi kelengkapan dalam berkendara dan juga mengunakan Helm Standar SNI serta wajib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah “jelasnya.