Lintas.my.id Makassar Sabtu (23/10/2021) – Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang merupakan personil Polres Gowa. Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Poros Pallangga, Mangalli, Kec. Pallangga, Kab. Gowa sekitar pukul 01.30 WITA pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021.
Petugas Jasa Raharja Wilayah Gowa, Iqbal Ferdiawan yang mendapatkan informasi kecelakaan langsung bergerak cepat dan proaktif ke rumah ahli waris untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan agar santunan bisa segera diserahkan. Iqbal Ferdiawan yang tiba bersama Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofaruddin, P, S.IK, MH beserta jajaran Polres Gowa menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Ahli waris bernama Saleha yang merupakan istri dari korban dan beralamat di BTN Graha Kalegowa, Kab. Gowa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran dana santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan di darat adalah sebesar Rp. 50.000.000.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Satlantas Polres Gowa. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Ifriyantono mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi dengan pihak Kepolisian dan pihak Dukcapil sehingga ketika terjadi kecelakaan, pihak Jasa Raharja segera bisa mendapatkan data lengkap mengenai korban dan ahli waris korban.
Ifriyantono juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati – hati dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memastikan keamanan kendaraan sebelum digunakan