Makassar– Untuk menekan penyebaran Covid 19, Tiga pilar kelurahan Butung membagikan surat edaran pemerintah kota makassar di Masjid – masjid terkait imbauan shalat Ied idul Adha 1442/2021 di rumah
” Seperti diketahui Shalat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning itupun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 30 sampai 50 persen guna mencegah penyebaran Covid 19.Untuk itu Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar yang bertugas kelurahan butung bersama lurah dan babinsa membagikan surat edaran Walikota terkait sholat Ied dilakukan di rumah” terang Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, Senin (19/07/2021)
“Ini dilakukan karena khawatir bakal menyebabkan klaster baru penularan di masyarakat. secara hukum bahwa salat Idul adha itu sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan adalah wajib. Dengan demikian, masyarakat hendaknya mendahulukan yang wajib ketimbang sunah”tambah Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar.(@$_23)
Info dari Polres Pelabuhan Makassar1