Gowa- Personil Polsek Bajeng Polres Gowa dipimpin Kanit Intelkam Aiptu Saharuddin, membubarkan Pendaftaran Online peserta didik baru tingkat SMU tahun ajaran 2021 di Kec. Bajeng Kab. Gowa, lantaran tak mengantongi izin dari pihak sekolah, Senin (14/6/2021).
Kegiatan pembubaran Pendaftaran Online peserta didik baru tingkat SMU tersebut bertempat di rumah salah satuwarga di Jalan Poros Limbung Kelurahan Limbung Kec. Bajeng Kab. Gowa.
Adapun Ketua panitia penyelenggara, Mujahid A, umur 17 thn, pekerjaan pelajar, alamat Panciro Kec. Bajeng Kab. Gowa.
Berdasarkan informasi didapatkan bahwa giat tersebut diadakan selama 7 hari atas inisiatif dari pihak OSIS SMAN 2 Gowa karena banyaknya calon peserta didik baru yang belum faham tata cara pendaftaran secara online dan menggunakan Link dari pusat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Kanit Intelkam Ipda Sahabuddin mengatakan, Menurut pengakuan dari panitia tersebut tidak diadakan di sekolah karena adanya larangan semasa pandemi Covid-19, dan juga tidak ada pemberitahuan kepada pihak Polsek setempat.
Sementara Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH saat ditemui mengatakan,”Kami telah melakukan koordinasi kepada panitia tersebut dan dinilai ilegal karna tidak adanya rekomendasi dari pihak sekolah maupun pemberitahuan kepada Kepolisian setempat,”kata Kapolsek.
(Humas Polsek Bajeng)