Informasi Terkini
Hukum  

Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Pelaku Narkoba di Paccinang raya

Makassar– Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu

“Pelaku EN (30) ditangkap jalan
Paccinang raya 5 Kota Makassar yang Berawal dari informasi masyarakat”Ungkap jelas Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, Jum’at (30/04/2021)


“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas lakukan pemantauan dan segera menangkap tersangka Pelaku EN (30) kemudian barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa
1 (satu) Sachet kristal bening yang diduga sabu”terang IPDA Burhanuddin Karim

Karena itu, terhadap pelaku, diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, penyimpangan, menguasai atau meyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tambah Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (@$_23)

Info dari Polres Pelabuhan Makassar1

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif