Makassar– Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
“Pelaku EN (30) ditangkap jalan
Paccinang raya 5 Kota Makassar yang Berawal dari informasi masyarakat”Ungkap jelas Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, Jum’at (30/04/2021)
“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas lakukan pemantauan dan segera menangkap tersangka Pelaku EN (30) kemudian barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa
1 (satu) Sachet kristal bening yang diduga sabu”terang IPDA Burhanuddin Karim
Karena itu, terhadap pelaku, diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, penyimpangan, menguasai atau meyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tambah Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (@$_23)
Info dari Polres Pelabuhan Makassar1