Lintas.my.id Makassar – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Unit Regident SIM Polrestabes Makassar dipimpin Kanit Regident SIM Polrestabes Makassar AKP Amalia Normadia,SH.,S.I.K melakukan pengecekan di kendaraan SIM Keliling. Kamis (29/04/2021).
Hal tersebut untuk mengecek fasilitas dan penunjang dalam kendaraan SIM Keliling dan kelayakannya serta melihat sejauh mana pelayanan SIM Keliling diterapkan kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku saja. SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Polrestabes Makassar. Kehadiran SIM Keliling juga salahsatunya untuk memudahkan masyarakat dalam efesien waktu”, Ujar Akp Amalia.
“Masyarakat yang ingin mengurus SIM juga diharapkan untuk percaya diri dan tidak mempercayai yang mengatasnamakan dirinya calo, karena di Satpas Polrestabes dan SIM Keliling bersih dari Calo”, Harap Akp Amalia.
Kasat lantas Polrestabes makassar AKBP Fatchur Rochman, S.H., M.H mengatakan bahwa pelayanan ke masyarakat harus selalu di maksimalkan.
“Tak lupa juga warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di SIM Keliling diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid”, Jelasnya.
“Diharapkan pelayanan SIM di Satpas Polrestabes maupun SIM Keliling terus ditingkatkan dan masyarakat juga bisa terlayani dengan baik dan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Dan jangan lupa tetap menerapkan Protokol Kesehatan”, Harap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, SIK.