Makassar- PT Jasa Raharja sebagai badan usaha yang diberikan amanah oleh pemerintah sebagai pelaksana UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU NO. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, terus berusaha memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya adalah melaksanakan sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan rumah sakit. PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan mengadakan sosialisasi dan menandatangi perjanjian kerjasama dengan tiga faskes, yaitu RS Paramount Makassar, RSU Bahagia Makassar dan Klinik Cerebellum Makassar.
Sosialisasi dan penandatanganan PKS dilaksanakan pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 15 April 2021
Pukul : 10.00-13.00 WITA
Tempat : via Aplikasi Zoom Meeting
Sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur RS Paramount Makassar, Bapak Dr. Muhammad Nadjib, MM, AAAI-K, Wakil Direktur Umum dan SDM RSU Bahagia Makassar, Bapak dr. Ahmad Fajar Djafar serta Manager Humas dan Pemasaran Klinik Cerebellum Makassar, Bapak Roni.
Materi sosialisasi penanganan pasien kecelakaan lalulintas yang dibagi atas tiga bagian yaitu materi tentang ruang lingkup Jasa Raharja yang dibawakan oleh Bapak Aulia Redha Martha selaku Kasubag Pelayanan. Materi kedua tentang persyaratan pengajuan berkas klaim Jasa Raharja oleh Nabila Zahra selaku Pelaksana Administrasi Pelayanan dan Simulasi Penggunaan JR Bisa oleh Muhammad Rosyid selaku Mobile Service Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Ifriyantono, SE berharap dengan adanya sinergi antara Jasa Raharja dengan rumah sakit dapat meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada korban kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang umum. Setiap korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja akan segera mendapatkan Guarantee Letter (Surat Jaminan) dan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pribadi secara tunai.
Selain itu, Kepala Cabang menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kecelakaan lalulintas ke kantor polisi setempat sebagai dasar untuk menerbitkan Guarantee Letter.