Makassar- PT Jasa Raharja sebagai badan usaha yang diberikan amanah oleh pemerintah sebagai pelaksana UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU NO. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, terus berusaha memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya adalah menjalin kerjasama dengan rumah sakit.
PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding dengan Rumah Sakit Umum Luramay. MoU ini ditandatangani langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cab. Sulsel, Bapak Ifriyantono, S.E. dan Direktur Rumah Sakit Umum Luramay, dr. Lauritha Sambo P, SPA.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa tujuan dari kerjasama ini yakni untuk mempercepat dan mempermudah proses pengananan korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit. Setiap korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja akan segera mendapatkan Guarantee Letter (Surat Jaminan) dan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pribadi secara tunai.
Selain itu, Kepala Cabang menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kecelakaan lalulintas ke kantor polisi setempat sebagai dasar untuk menerbitkan Guarantee Letter.
Diharapkan dengan adanya penambahan MoU dengan rumah sakit, seluruh korban lakalantas khususnya di wilayah Sulselbar dapat tertangani dengan baik den cepat. tanpa harus memikirkan biaya serta dapat mengurangi tingkat fatalitas dari korban lakalantas. Ucap Ifriantotono S.E