Makassar- Konflik antara Kerajaan Tallo dan PT. Parangloe Indah semakin meruncing, hal ini ditenggarai adanya Laporan Polisi (LP) yang dilakukan oleh PT. Parangloe Indah kepada Kerajaan Tallo dalam hal ini Pelaksana Tugas Raja Tallo.
Ketua dewan adat kerajaan Tallo sekaligus Plt. Raja Tallo, Andi Iskandar Esa Dg Pasore mengungkapkan, sejak awal saya diperiksa di Polrestabes Makassar pada 2019 yang lalu, terdapat 2 (dua) LP. Tidak berselang lama saya dilaporkan lagi 2 (dua) LP di Resmob Polda Sulsel pada 2020.
“Jadi, terdapat beberapa pemeriksaan-pemeriksaan hingga saya dijadikan tersangka dengan pasal 167 KUHP. Karena ada beberapa LP dan 1 (satu) pelapor, serta pasalnya sama, akhirnya saya mengajukan praperadilan, namun tidak diterima alias ditolak”, ujarnya.
Namun, tiba-tiba pihak Resmob Polda Sulsel datang lalu membawa saya ke Polda Sulsel untuk diperiksa, dan didalamnya ada penangkapan, tapi karena cuma satu pasal yang dikenakan yaitu 167 maka pihak kepolisian tidak bisa menahan sesuai dengan undang-undang.
“Berselang beberapa bulan, terbitlah surat perintah penyerahan tersangka dari Kejati Sulsel ke Kejari Makassar, namun alangkah kagetnya saya ketika tahu ada 2 (dua) pasal penambahan, yaitu 335 dan 263 ayat 2” tegas Andi Iskandar.
Dua pasal penambahan inilah yang tidak di setujui oleh pihak Kerajaan Tallo karena Plt. Raja Tallo, Andi Iskandar Esa Dg Pasore dijadikan tersangka, padahal tadinya cuma satu pasal. “Saya anggap ada apa dengan Kejari Makassar, dan oknum penyidik.
Sementara itu, tadi terjadi sidang pembacaan dakwaan, tapi kami tolak dan menyatakan saya tidak pernah melakukan penyerobotan apalagi mengancam. “Lagi pula yang melaporkan itu, saya tidak pernah bertemu dilokasi tersebut”, kesalnya.
“Saya ini kan ketua lembaga adat, pemangku adat, sekaligus pelaksana tugasnya raja tallo, ini peralihan dari raja tallo sebelumnya mantan Gubernur Sulawesi Selatan Brigjen Andi Oddang selaku raja tallo ke XIX”, tambahnya.
Saya selaku Plt. Raja Tallo cuma meminta kepada pihak PT. Parangloe Indah untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut, karena ini adalah tanah adat, nah sekarang papan bicara yang saya pasang di kawasan itu cuma dalam pengawasan saja.
“Biar bagaimana pun saya harus turun untuk mendamaikan persoalan tersebut, untuk itu kami minta PT. Parangloe Indah untuk bersama-sama mencari solusi yang terbaik karena ini adalah tanah adat dan bukan tanah negara”, tegas Andi Iskandar.
Sejarah telah membuktikan, tanah di kawasan Parangloe Indah itu telah dikuasai oleh Kerajaan Tallo melalui penggarap-penggarap, mungkin banyak oknum-oknum dari pemerintah ini yang memberikan keterangan-keterangan yang tidak sesuai.(*).