Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.
“Dua orang kami amankan pada hari sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, TKP di Jalan Lagaligo Kec. Ujung Pandang Kota Makassar tepatnya di salah satu hotel lantai tiga kamar 305”, Kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, SIK, dalam keterangan press conference, Senin (15/03/2021).
Ia menyebutkan satuan narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan dua orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu berinisial AT (34) dan A (36) dua duanya berjenis kelamin laki – laki.
“Dari hasil penangkapan berhasil diamankan satu buah tas berwarna biru yang berisikan dua bungkus berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat dua kilogram yang berada didalam penguasan pelaku berinisal AT”, Ujar Kapolrestabes Makassar
Kombes Pol Witnu Urip Laksana,yang didamping kasat narkoba Polrestabes Makassar, menjelaskan para pelaku ini merupakan perantara maupun sebagai pengedar dan barang ini didapatkan dari seorang laki – laki FR Yang masih dalam pengejaran sat narkoba (DPO).
Kedua pelaku di kenakan pasala 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 pidana penjara seumur hidup
Selanjuntya, jaringan yang kami amankan ini diduga jaringan pengedar pengedar lama yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Artinya kelompok ini masih jaringan lama dan narkoba jenis sabu ini dari keterangan para pelaku didapat dari lelaki FR yang merupakan jaringan Malaysia.
“Saat penangkapan petugas terpaksa melakukan upaya paksa dengan melumpuhkan para pelaku karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap”, terangnya .