TAKALAR – Polres Takalar jumpa pers tekait dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan desa pada desa Bontoloe Tahun Anggaran 2018, di Aula 99 Mapolres Takalar yang disampaiakan langsung Kapolres Takalar AKBP Beny Murjyanto S.I.K, M.H, Senin (01/03/2021).
Kepala Kepolisan Resor Takalar dalam keterangan persnya mengatakan bahwa SE (38) sebagai pelaksana tugas di desa Bonto Loe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, diduga telah melakukan tidndak pidana Korupsi Dana Desa tahun 2018 silam.
SE merupakan salah satu ASN yang diberi wewenang untuk mejabat sebagai pelaksana kepala desa saat itu, di kerenakan pejabat sebelumnya masa jabatnnya telah berakhir, oleh karena itu pemerintah Daerah melantik SE sebagai pelaksana tugas kepala desa Bontoloe.
Kepala kepolisan Resor Takalar AKBP Beny Murjyanto S.I.K, M.H menututurkan bahwa Plt. Kepala Desa Bontoloe SE telah merugikan negara sebanyak 408.444.905,00 yang merupakan hasil Audit perhitungan keuangan negara pada (03/12/2020), atas pembangunan fisik Dana Desa Tahun anggaran 2018, tuturnya.
Lanjut Beny, menjelaskan pelaku dengan modus operandi bahwa, setelah dana desa dicairkan telah diambilah dari Bendahara kemudian di kelola sendiri yang digunakan untuk kepentingan pribadi untuk bersenang senang, jelasnya.
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan unit Tipikor Polres Takalar telah menemukan sebuah dokumen pertanggung Jawaban, serta rekening koran dan cacatan pengembalian uang, serta hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan ahli Auditor dari BPKP atas pengunaan fisik.
Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana Korupsi pekerjaan fisik atau kontuksi dalam pengelolaan alokasi anggaran dana desa (ADD) unit Tipikor Polres Takalar melakukan gelar perkara di Polda Sulsel untuk penetapan sebagai tersangka, bahwa palaku SE telah merugikan negara sebanyak 408.444.905,00 rupiah.
AKBP Beny Murjyanto menambahkan tersangka SE melanggar pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pembernatasan tindak pidana Korupsi sebagai telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pecegahan dan pemberantasan tindak pidana pencuci an uang (TTPU) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 56 KHUPidana dengan ancaman hukuma penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singka 4 tahun dan palig lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000,00. Rupiah dan paling banyak 1000. 000.000.00 satu milyar rupiah, tambanya.